BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk Tim Gabungan untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal.
Langkah ini menjadi bagian dari Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal 2025, yang kali ini digelar di wilayah Kecamatan Sumberrejo, Selasa (12/8/2025).
Tim gabungan ini melibatkan unsur Satpol PP, Bea Cukai, Polsek, Koramil, Polisi Militer, dan Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro.
Sebanyak 30 personel dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir berbagai lokasi, mulai dari toko kelontong, pasar desa, hingga jasa ekspedisi yang berpotensi memperdagangkan rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, yang memimpin operasi, menegaskan bahwa pemberantasan difokuskan pada rokok tanpa cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu.
“Hari ini tiga tim bergerak di Kecamatan Sumberrejo, dan dari hasil penyisiran, belum ditemukan adanya peredaran rokok ilegal,” jelas Yoppy.
Tak hanya menggelar operasi, Satpol PP bersama tim juga gencar melakukan sosialisasi bahaya dan sanksi hukum peredaran rokok ilegal. Sosialisasi sudah dilakukan di Kecamatan Sumberrejo, Kasiman, dan akan berlanjut di Kecamatan Sekar.
“Target sosialisasi ada di enam titik, sedangkan operasi pasar akan dilakukan merata di 28 kecamatan se-Bojonegoro,” tambahnya.
Melalui operasi dan sosialisasi ini, Pemkab Bojonegoro berharap masyarakat dan pedagang semakin sadar hukum serta tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal, demi menjaga iklim usaha yang sehat dan pendapatan negara. (yen)