Daerah

Bea Cukai Kediri Ungkap Gudang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran

aksesadim01
5698
×

Bea Cukai Kediri Ungkap Gudang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran

Sebarkan artikel ini
Img 20250722 wa0002

KEDIRI – Aksi tegas Bea Cukai terus menggema di tengah upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang semakin marak. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 18 Juli 2025 di Kantor Bea Cukai Kediri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama memaparkan sederet capaian fenomenal sepanjang semester pertama tahun ini.

Hingga Juni 2025, sebanyak 13.248 penindakan berhasil dilakukan dengan nilai total barang sitaan mencapai Rp 3,9 triliun. Menariknya, rokok ilegal masih mendominasi dengan menyumbang 61% dari total kasus.

“Meski jumlah kasus menurun 4% dibanding tahun lalu, jumlah barang yang kami amankan justru melonjak 38%. Ini bukti kualitas pengawasan kami makin tajam,” ungkap Djaka.

Tak hanya menghentikan peredaran, penindakan juga dilanjutkan dengan penyidikan, sanksi administratif, dan ultimum remidium (langkah hukum terakhir). Semua ini dilakukan untuk efek jera dan menyelamatkan potensi penerimaan negara.

Salah satu operasi besar adalah Operasi Gurita, yang digelar dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Hasilnya cukup mencengangkan, 3.918 penindakan, 182,74 juta batang rokok ilegal diamankan, 22 penyidikan, 10 sanksi administratif senilai Rp 1,2 miliar, 347 kasus dikenakan ultimum remidium dengan nilai kerugian negara Rp 23,24 miliar.

Kontribusi besar juga datang dari wilayah Jawa Timur. Kanwil Bea Cukai Jatim II mencatat, 511 penindakan, 54,6 juta batang rokok ilegal, 18.134 liter minuman beralkohol, Total nilai barang: Rp 80 miliar, Potensi kerugian negara terselamatkan: Rp 48 miliar.

Sementara, Bea Cukai Kediri tak mau kalah. Sepanjang 2025 melakukan, 57 penindakan, 29,03 juta batang rokok ilegal diamankan, Dalam Operasi Gurita: 11,85 juta batang, Satgas lokal: 13 penindakan tambahan, 1,9 juta batang.

Tak hanya merazia produk ilegal, Bea Cukai juga menyita empat mesin pembuat rokok dari pabrik ilegal di Jatim. Kasusnya kini masuk proses penyidikan.

Sebagai bentuk edukasi publik, 29 juta batang rokok ilegal hasil sitaan dipublikasikan. Sebanyak 6,46 juta batang telah disetujui untuk dimusnahkan, dengan nilai total Rp 9,59 miliar dan kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 4,82 miliar.

Bea Cukai tak hanya mengandalkan langkah represif. Melalui pendekatan sosio kultural, pihaknya menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan edukasi tentang pentingnya membeli produk legal dan membayar cukai.

Contoh sukses datang dari Bea Cukai Malang, yang berhasil menaikkan penerimaan cukai dari Rp 26,2 triliun (2023) menjadi Rp 29,09 triliun (2024).

“Masyarakat adalah kunci. Tanpa dukungan mereka, mustahil pemberantasan ini berhasil. Mari bersama-sama hentikan peredaran rokok ilegal demi masa depan bangsa,” tutup Djaka. (Sdr)