Politik

DPRD Bojonegoro Bahas RPJMD 2025–2029, Pansus IV Ungkap Catatan Kritis dan Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan

aksesadim01
2894
×

DPRD Bojonegoro Bahas RPJMD 2025–2029, Pansus IV Ungkap Catatan Kritis dan Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan

Sebarkan artikel ini
Img 20250709 wa0159

BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 9 Juli 2025, dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) IV terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025–2029.

Laporan dibacakan oleh juru bicara Pansus IV, Wawan Kurniyanto, yang memaparkan berbagai catatan strategis hasil pembahasan intensif terkait dokumen perencanaan lima tahunan tersebut.

Wawan menekankan bahwa RPJMD adalah dokumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang wajib selaras dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“RPJMD harus mencerminkan visi-misi daerah, sekaligus menjadi acuan pembangunan lima tahun ke depan,” tegasnya.

Dalam laporannya, Pansus IV memberikan 13 catatan strategis yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Beberapa poin penting antara lain, Peningkatan kinerja dan pelayanan publik, Sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, Penentuan indikator kerja yang jelas dan terukur, Pengurangan angka kemiskinan, termasuk di kawasan hutan, Pengembangan kawasan industri strategis di tiap wilayah, Pemanfaatan potensi lokal, termasuk sejarah dan sumber daya alam, Pembangunan merata, tanpa pengecualian wilayah, Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Peningkatan pengelolaan air dan limbah, Transparansi dalam pengelolaan data dan aset daerah, Evaluasi dan negosiasi ulang dengan mitra strategis, seperti ExxonMobil, Pemanfaatan teknologi dan data akurat dalam pembangunan, Penguatan kebijakan yang berkelanjutan dan berorientasi hasil.

Setelah laporan dibacakan, DPRD Bojonegoro sepakat menyetujui RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum arah pembangunan lima tahun ke depan.

Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam memastikan pembangunan Bojonegoro berjalan terarah, terukur, dan menjawab kebutuhan masyarakat. (yen)