Politik

DPRD Bojonegoro Rapat Paripurna Istimewa, Dua Kursi Dewan PKB Resmi Berganti

aksesadim01
2904
×

DPRD Bojonegoro Rapat Paripurna Istimewa, Dua Kursi Dewan PKB Resmi Berganti

Sebarkan artikel ini
Img 20250709 wa0138

BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Sidang Paripurna Istimewa dalam suasana yang penuh khidmat dan haru, Rabu (9/7/2025).

Agenda utama sidang ini adalah Pelantikan dua anggota DPRD baru hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menggantikan dua almarhumah anggota DPRD yang telah wafat.

Prosesi pelantikan diawali dengan doa bersama untuk almarhumah Eny Soedarwati dan Dyah Ayu Ratnadewi. Suasana haru terasa menyelimuti ruang sidang saat nama kedua tokoh perempuan tersebut disebut dalam doa.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut dan menyampaikan ucapan bela sungkawa yang mendalam atas wafatnya dua anggota DPRD yang selama ini dinilainya memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah.

“Masih banyak program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang perlu dikawal. DPRD sebagai mitra strategis harus terus menjaga situasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan, terlebih di tengah berbagai tantangan yang kita hadapi bersama,” ujar Bupati.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar, membacakan secara resmi Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait pengangkatan dua anggota PAW dari Fraksi PKB. Mereka adalah, Nafik Sahal, menggantikan (Almh) Eny Soedarwati, Agus Dita Pratama, menggantikan (Almh) Dyah Ayu Ratnadewi.

Setelah pembacaan SK, kedua PAW menjalani prosesi pengucapan sumpah/janji jabatan yang dipandu langsung oleh pimpinan DPRD Abdulloh Umar, dan disaksikan oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, unsur Forkopimda, perwakilan partai politik, KPU, Bawaslu, serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Abdulloh Umar menyampaikan ucapan selamat kepada kedua anggota DPRD baru yang telah resmi dilantik.

“Selamat mengemban amanah rakyat. Semoga dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Bojonegoro,” pesannya.

Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam lembaga legislatif merupakan hal yang wajar, dan sebagai bagian dari sistem demokrasi yang menjamin keberlanjutan representasi politik rakyat.

Dalam kontek ini, kehadiran dua tokoh di kursi DPRD Bojonegoro diharapkan bisa melanjutkan aspirasi masyarakat yang selama ini diwakili oleh almarhumah sebelumnya.

Selain itu, PAW juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyukseskan pembangunan daerah.

Pelantikan dua anggota PAW DPRD Bojonegoro menjadi pengingat akan dedikasi para anggota dewan yang telah tiada, sekaligus harapan baru bagi terwujudnya pembangunan yang lebih baik di Bojonegoro.

Dengan semangat baru dan dukungan masyarakat, DPRD Kabupaten Bojonegoro diharapkan semakin kuat dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk sisa tahun ke depannya. (yen)