TNI/POLRI

Polsek Babat Sita Ratusan Botol Miras dari Rumah Warga Lamongan

aksesadim01
2888
×

Polsek Babat Sita Ratusan Botol Miras dari Rumah Warga Lamongan

Sebarkan artikel ini
Img 20250707 wa0132

LAMONGAN – Suasana tenang malam di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan mendadak riuh saat jajaran Polsek Babat melakukan operasi malam demi menjaga kondusivitas wilayah menjelang datangnya bulan Suro.

Dalam operasi yang digelar Minggu malam (6/7/2025), polisi mengungkap penyimpanan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali.

Targetnya seorang pria berinisial S (58) yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Petugas mendapati 187 botol Arak Bali berukuran 600 ml disimpan rapi di dalam rumah pelaku.

Jika ditotal, volume miras yang diamankan mencapai lebih dari 112 liter, jumlah yang cukup besar dan membahayakan ketentraman warga.

Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif aparat untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terlebih menjelang momentum keagamaan seperti bulan Suro.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras. Ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan wilayah yang aman, damai, dan kondusif,” tegas Kompol Chakim.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengajak masyarakat ikut terlibat dalam menjaga lingkungan.

Menurutnya, miras bukan hanya merusak secara fisik, tetapi juga memicu kerusuhan sosial dan tindak kriminal lainnya.

“Kami harap masyarakat tidak diam. Laporkan jika ada hal-hal mencurigakan. Bersama, kita jaga kampung tetap aman dan bersih dari miras,” tambahnya.

Kini, ratusan botol Arak Bali tersebut telah diamankan sebagai barang bukti, dan operasi serupa akan terus digelar demi menekan angka peredaran miras ilegal di Lamongan dan sekitarnya. (Bup)