Infotaiment

Disabilitas Asal Surabaya Diperkosa Tetangga, Aktivis Desak Hukuman Kebiri

aksesadim01
2881
×

Disabilitas Asal Surabaya Diperkosa Tetangga, Aktivis Desak Hukuman Kebiri

Sebarkan artikel ini
Img 20250627 wa0008

SURABAYA – Aksi bejat seorang pria lanjut usia berinisial MS (65) bikin geram publik. Warga Rusunawa Indrapura, Surabaya, dikejutkan oleh kasus pemerkosaan terhadap F (26), seorang perempuan penyandang disabilitas ganda yang juga tetangga pelaku sendiri.

Ironisnya, pelaku tinggal hanya sepelemparan batu dari rumah korban. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 16 Mei 2025 dan kini memasuki proses hukum setelah MS resmi ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Sorotan tajam datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI). Wakil Ketua AMI sekaligus aktivis perempuan disabilitas, Kukuh Setya, angkat suara lantang.

“Ini kejahatan luar biasa. Jangan cukupkan dengan hukuman penjara. Pelaku pantas dijatuhi hukuman kebiri kimia,” tegas Kukuh, Rabu (26/6/2025).

Ia menambahkan bahwa korban mengalami trauma berat, baik secara fisik maupun psikis, dan masa depan korban bisa terguncang permanen. Sementara pelaku masih sempat menikmati kebebasan pascakejadian.

“Negara harus hadir, bukan hanya menonton. Ini bukan soal balas dendam, tapi perlindungan nyata bagi kelompok rentan,” tegas Kukuh.

AMI tak tinggal diam, mereka menyatakan siap membuka posko pengaduan dan pendampingan hukum untuk korban kekerasan seksual, khususnya dari kalangan disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

“Jika ada korban lain, datanglah. Jangan takut. Kami siap dampingi,” seru Kukuh. AMI beralamat di Jl. Ikan Lumba-Lumba I No. 10, Perak, Surabaya.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam undang-undang tersebut, hukuman kebiri kimia dimungkinkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap kelompok rentan. (Red)