Hukrim

Motif Dendam: Pria Lansia di Nganjuk Ini Tikam Teman Hingga Tewas

aksesadim01
2774
×

Motif Dendam: Pria Lansia di Nganjuk Ini Tikam Teman Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Img 20250612 wa0323

NGANJUK – Misteri jasad pria penuh luka tusuk yang ditemukan di bawah Jembatan Ringinanom akhirnya terkuak. Polisi mengungkap fakta mengejutkan, pelaku pembunuhan adalah rekan korban sendiri, dan motifnya adalah dendam yang telah lama terpendam.

Korban bernama Sucipto (55), warga Desa Rejomulyo, Panekan, Magetan, ditemukan tak bernyawa dengan 18 luka tusuk mengerikan di tubuhnya pada Rabu (4/6/2025) sore.

Lokasi kejadian berada di bawah jembatan Jalan Raya Nganjuk–Surabaya, wilayah Kelurahan Ringinanom.

Setelah penyelidikan intensif selama sepekan, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap tersangka, seorang pria lansia berinisial AS (70), warga Solo yang diketahui tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat berjalan kaki di Jalan Yos Sudarso, Ngawi.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku membunuh Sucipto dengan dua bilah pisau karena emosi dan perlakuan buruk dari korban.

“Korban sering menyuruh pelaku membeli makan dan minuman keras, hingga pelaku merasa direndahkan. Akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengungkap bahwa pelaku menggunakan dua bilah pisau sepanjang 25 cm dan 23 cm.

Dari hasil visum RS Bhayangkara Nganjuk, korban mengalami 18 luka tusuk di tubuh, menunjukkan aksi pembunuhan dilakukan dalam luapan emosi yang brutal.

“Ini bukan sekadar pembunuhan biasa. Ini tindakan karena tekanan psikologis yang meledak dalam bentuk kekerasan ekstrem,” terang AKP Sukaca.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua pisau berlumur darah, kaos korban warna cokelat dan celana hitam, kaos pelaku bertuliskan “Adidog”, sarung, dan songkok putih.

Semua bukti menguatkan penyelidikan dan menegaskan tindak pidana pembunuhan berencana.

Tersangka AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan tindak kekerasan akan kami proses sesuai hukum. Ini bukti bahwa Polres Nganjuk hadir untuk keadilan masyarakat,” tutup AKP Sukaca. (Sdr)