SURABAYA – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pengoplos LPG bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.
Empat orang pelaku ditangkap, dan praktik ilegal ini diketahui sudah berjalan selama empat bulan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Ngantang, Malang.
Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan fakta mengejutkan, gas LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan secara ilegal ke tabung 12 kg non subsidi menggunakan alat suntik khusus.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, para pelaku yang diamankan adalah RH (pemodal dan pemilik usaha), serta PY, TL, dan RN sebagai operator lapangan alias ‘tukang suntik’. Dalam sehari, mereka bisa memindahkan isi gas ke 40–50 tabung.
“Tabung gas 3 kg subsidi ini mereka beli dari berbagai pengecer di Jombang dan Malang, lalu dipindahkan isinya ke tabung 12 kg dan dijual ke toko-toko,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Barang bukti yang disita pun tak main-main: 150 tabung LPG 3 kg isi, 110 tabung kosong 12 kg, 10 tabung isi 12 kg, 45 tabung kosong 3 kg, 15 alat suntik (pen), 1 unit mobil Suzuki Carry, dan peralatan lainnya.
Wakil Direktur Ditreskrimsus, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan bahwa keuntungan dari aksi ini mencapai Rp384 juta dalam empat bulan, sementara negara dirugikan sekitar Rp228 juta.
“Mereka menyegel ulang tabung 12 kg agar tampak seperti baru dan menimbang ulang beratnya supaya tidak menimbulkan kecurigaan dari konsumen,” beber AKBP Lintar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya: 6 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jatim pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penjualan gas oplosan yang tak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan.
“Subsidi LPG 3 kg itu untuk masyarakat kurang mampu. Jika disalahgunakan seperti ini, bukan hanya melanggar hukum, tapi juga sangat membahayakan,” tegas Kombes Abast. (sam)