Peristiwa

Ancam Wartawan Pakai Celurit, Kepala SMKN 1 Kota Kediri Terancam Hukum Berat

aksesadim01
2890
×

Ancam Wartawan Pakai Celurit, Kepala SMKN 1 Kota Kediri Terancam Hukum Berat

Sebarkan artikel ini
Img 20250606 wa0035

KEDIRI – Dunia pendidikan Kota Kediri dihebohkan dengan dugaan persekusi terhadap dua wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan SMKN 1 Kota Kediri. Yang bikin geger, aksi itu diduga diperintahkan langsung oleh sang kepala sekolah.

Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edi Suroto, kini resmi dilaporkan ke Polresta Kediri Kota oleh tim hukum dari LBH Rastra Justitia 789, mewakili PT Berita PATROLI Indonesia.

Laporan ini bukan main-main mencakup dugaan persekusi, pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit, serta ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.

“Sudah kami laporkan. LP-nya sudah keluar. Negara kita negara hukum, biar proses berjalan,” ujar Didi Sungkono, S.H., M.H., Direktur LBH Rastra Justitia dalam konferensi pers di Mapolresta Kediri, Kamis (5/6/2025) sore.

Didampingi sejumlah pengacara, Didi menjelaskan bahwa wartawan bernama Nyoto Dharmawan menjadi korban saat menjalankan tugas pada Rabu (4/6).

Ia diduga dikepung oleh puluhan siswa di ruang sekolah, diintimidasi secara verbal, hingga diancam dengan celurit yang sarungnya telah dilepas.

“Ini bukan salah paham. Ini bentuk nyata intimidasi. Wartawan bukan musuh. Mereka dilindungi undang-undang,” tegas Didi.

Tak hanya itu, Didi mengungkapkan bahwa ada pernyataan tak senonoh yang keluar dari mulut siswa, termasuk ancaman kekerasan seksual terhadap anak wartawan.

“Ada yang bilang kita cari anaknya, kita perkosa. Ini sudah sangat keterlaluan,” serunya.

Menurut Didi, peran kepala sekolah semestinya sebagai pendidik dan penengah, bukan provokator. Ia menyayangkan sikap arogansi oknum tersebut, apalagi dengan latar belakang pendidikan formal yang seharusnya menjunjung tinggi adab.

“Kita hidup dalam negara hukum. Wartawan itu dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi kerja mereka adalah pelanggaran serius,” tambahnya.

Laporan hukum yang dilayangkan mengacu pada beberapa regulasi penting, seperti UU ITE No. 1 Tahun 2024, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, hingga UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menanggapi pernyataan Kacabdin Kediri, Adi Prayitno, yang menyebut kejadian ini hanyalah kesalahpahaman, Didi memberikan bantahan keras.

“Kalau cuma salah paham, kenapa ada penggebrakan meja pakai celurit. Ini jelas intimidasi, bukan miskomunikasi,” ujarnya.

Di akhir konferensi pers, Didi menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan profesional dari Polresta Kediri. Dia berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi profesi wartawan dari ancaman serupa.

“Saya harap ini jadi pelajaran untuk semua pihak. Jangan ada lagi kepala sekolah yang main otot. Hormati hukum, hormati profesi jurnalis,” tutup Didi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SMKN 1 Kota Kediri. Namun, kasus ini sudah memantik atensi luas dari komunitas pers dan aktivis HAM di wilayah Kediri Raya. (Sdr)