Infotaiment

Wartawati Sidoarjo Diintimidasi Saat Liputan Sampah

aksesadim01
2772
×

Wartawati Sidoarjo Diintimidasi Saat Liputan Sampah

Sebarkan artikel ini
Img 20250520 wa0041

SIDOARJO – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang jurnalis perempuan asal Sidoarjo, Aminatus Sakdiyah, mendapat intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kejadian tersebut sontak memantik reaksi keras dari Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) yang mendesak perlindungan nyata terhadap pekerja media.

Insiden bermula ketika Aminatus, yang juga anggota aktif KJJT Sidoarjo, tengah melakukan peliputan menyoal tumpukan sampah di depan UPTD Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Krian, Jalan Wahidin Sudiro Husodo, pada 17 Mei 2025.

Peliputan ini berangkat dari laporan warga sekitar yang mengeluhkan bau menyengat dan kondisi lingkungan yang memprihatinkan.

Namun niat baik untuk mengangkat suara publik justru dibalas dengan perlakuan tak pantas. Seorang tokoh masyarakat setempat secara tiba-tiba menegur Aminatus.

Tak berhenti di situ, ia pun digiring ke Balai RW 08 dan dipaksa mengakui tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.

“Saya dituduh menerima uang dari pengelola sampah. Padahal saya hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai etika dan kode profesi,” ujar Aminatus dengan nada penuh tekanan, Selasa (20/5/2025).

Yang lebih mengkhawatirkan, Aminatus mengaku dirinya direkam secara diam-diam oleh seseorang yang tak dikenal identitasnya. Tak hanya dirinya, anak-anaknya pun turut merasakan dampak sosial setelah kejadian itu.

“Kami jadi dikucilkan oleh warga sekitar,” ungkapnya.

Ketua KJJT Sidoarjo, Arri Pratama, menyebut peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan 18 yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

“Kami sudah melakukan upaya mediasi ke Kelurahan Krian. Tapi malam harinya, Mbak Aminatus kembali dipanggil oleh beberapa oknum ke Balai RW, tanpa prosedur yang jelas,” jelas Arri.

KJJT menilai, langkah-langkah semacam ini justru memperkeruh suasana dan berpotensi mengancam keselamatan korban.

Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada pertemuan apa pun tanpa kehadiran perwakilan komunitas jurnalis, guna menjamin keamanan dan hak-hak korban.

Hingga kini, beberapa pihak yang diduga terlibat dalam intimidasi, seperti Ketua RT 37 Aji Margono dan seorang pria bernama Muklas yang mengaku sebagai keamanan, belum memberikan klarifikasi resmi.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang transparan dan sesuai hukum, kami siap turun ke jalan. Ini bukan sekadar soal Aminatus, ini soal keselamatan dan martabat jurnalis secara keseluruhan,” tegas Arri.

KJJT menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. “Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar janji. Perlindungan terhadap jurnalis harus dijalankan, bukan hanya tertulis di undang-undang,” pungkasnya. (Red)