Hukrim

Tiga Pemuda Terseret Kasus Pengeroyokan Brutal di Angkringan Nganjuk

aksesadim01
2781
×

Tiga Pemuda Terseret Kasus Pengeroyokan Brutal di Angkringan Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Img 20250514 wa0002

NGANJUK – Suasana malam di angkringan Sedulur, yang biasanya damai, mendadak mencekam saat aksi pengeroyokan brutal terjadi pada Minggu dini hari (11/5/2025).

Korban, M.Y.E.S. (19), warga Kelurahan Mangundikaran, jadi bulan-bulanan enam pria misterius yang datang tiba-tiba dengan dua sepeda motor.

Bersama dua temannya, korban yang tengah nongkrong santai tak menyangka akan dihajar habis-habisan dengan pukulan dan tendangan bertubi-tubi.

Akibat kejadian itu, M.Y.E.S. mengalami luka serius di bagian kepala, mata, dan kaki. Kedua temannya pun tak luput dari amukan dan mengalami cedera fisik.

Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada keesokan harinya.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa tim Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota langsung tancap gas begitu menerima laporan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga dari enam pelaku berhasil diringkus.

“Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan situasi,” jelas AKBP Henri dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).

Dua pelaku dewasa, TP (24) asal Kelurahan Kartoharjo dan WC (27) dari Kecamatan Sukomoro, berhasil diciduk masing-masing di rumah dan depan sebuah kafe.

Sementara itu, satu pelaku berusia 16 tahun berinisial EA, seorang pelajar, diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Polsek pada malam kejadian.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dampak dari aksi kekerasan itu cukup parah.

“Korban mengalami luka memar dan lecet di wajah, sedangkan dua rekannya juga cedera. Kami telah mengamankan dua motor pelaku dan tiga lembar permohonan visum sebagai barang bukti,” tegasnya.

Untuk pelaku di bawah umur, penanganan kasus diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk sesuai prosedur hukum anak.

“Tak ada kompromi untuk kekerasan di ruang publik. Proses hukum akan dijalankan secara objektif dan menyeluruh,” tandas AKP Sukaca.

Atas aksi brutal tersebut, ketiga pelaku kini menghadapi jeratan hukum berat. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang pengeroyokan, yang ancamannya bisa membuat mereka meringkuk di balik jeruji besi selama maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan tak akan dibiarkan berkeliaran di jalanan Nganjuk. Polisi sigap, pelaku ditangkap, dan korban mendapat keadilan. (sdr)