Hukrim

Transaksi Narkoba di Bank, Polisi Nganjuk Langsung Sikat

aksesadim01
2778
×

Transaksi Narkoba di Bank, Polisi Nganjuk Langsung Sikat

Sebarkan artikel ini
Img 20250510 wa0107

NGANJUK – Aksi licik seorang pengedar sabu berinisial PG (47) berhasil digagalkan oleh tim Satresnarkoba Polres Nganjuk. Ia ditangkap di lokasi yang tak terduga halaman Bank Jatim KCP Kertosono pada Kamis sore (8/5/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar Jl. Supriadi, Desa Banaran, Kecamatan Kertosono.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka PG kami tangkap di lokasi dan langsung dilakukan penggeledahan. Sabu ditemukan di saku celananya,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan tak hanya sabu seberat 0,54 gram, tetapi juga pipet kaca, alat hisap (bong), korek api, serta sebuah ponsel Oppo A1K warna hitam yang kemudian ditemukan di rumah pelaku.

Kasat Resnarkoba IPTU Sugiarto mengungkapkan bahwa sabu itu diduga berasal dari seorang bandar di Jombang.

“Kami sedang mendalami informasi dari tersangka untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

PG kini mendekam di balik jeruji dan terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Nganjuk dalam perang melawan narkotika yang mengancam generasi muda dan ketertiban masyarakat. (sdr)