Infotaiment

Pungli Penerbitan Rekomendasi Izin Toko Modern di Bojonegoro Berujung di Kantor Polisi

aksesadim01
2898
×

Pungli Penerbitan Rekomendasi Izin Toko Modern di Bojonegoro Berujung di Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
Img 20250227 Wa0085

BOJONEGORO – Perkembangan terkini terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penerbitan rekomendasi izin toko modern di Bojonegoro, mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop UM), Sukaemi, dengan tegas membantah keterlibatannya.

Hal ini diungkapkan oleh AKP Bayu Adjie Sudarmono, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro, yang menyatakan bahwa Sukaemi bersikeras tidak pernah melakukan pungli dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut.

Lebih lanjut, AKP Bayu menjelaskan bahwa Sukaemi menyatakan tidak ada biaya yang dipungut dalam penerbitan rekomendasi tersebut.

Pernyataan ini juga didukung oleh mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yusnita Liasari, yang turut diperiksa dalam kasus ini.

Namun, meskipun kedua mantan pejabat tersebut telah memberikan bantahan, Satreskrim Polres Bojonegoro menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti di situ.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menggali lebih dalam segala informasi yang terkait dengan dugaan pungli ini.

Langkah-langkah lanjutan akan diambil untuk memastikan kebenaran terungkap sepenuhnya.

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah pemeriksaan ulang terhadap para saksi.

AKP Bayu menekankan bahwa jika ada informasi baru yang muncul, tidak menutup kemungkinan mantan Kadisdagkop UM Sukaemi, mantan Kepala DPMPTSP Yusnita Liasari, dan saksi-saksi lainnya akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan.

“Jika memang ada informasi lain, kami tidak akan ragu untuk memanggil kembali para saksi,” tegas AKP Bayu, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Dengan demikian, proses hukum terkait dugaan pungli ini masih akan terus berlanjut.

Masyarakat diharapkan untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. (red)