Daerah

Mantan Pejabat Tinggi Bojonegoro Diperiksa Intensif Satreskrim Terkait Skandal Perizinan Toko Modern

aksesadim01
2867
×

Mantan Pejabat Tinggi Bojonegoro Diperiksa Intensif Satreskrim Terkait Skandal Perizinan Toko Modern

Sebarkan artikel ini
Img 20250227 Wa0084

BOJONEGORO – Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi, menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam di Polres Bojonegoro pada Rabu, 26 Februari 2025.

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pendirian jaringan toko modern yang mengguncang wilayah tersebut.

Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bojonegoro melontarkan 40 pertanyaan kepada Sukaemi, berupaya mengungkap tabir dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan penerbitan izin toko modern.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk mengklarifikasi tuduhan pungli yang meresahkan masyarakat.

“Kami memanggil Bapak Sukaemi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pungli. Sebanyak 40 pertanyaan telah kami ajukan,” ungkapnya.

Sukaemi tiba di markas kepolisian pada pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 15.00 WIB setelah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan.

Dalam keterangannya, Sukaemi bersikeras bahwa perannya dalam proses perizinan terbatas pada pemberian rekomendasi.

Ia membantah keras tuduhan telah melakukan pungli, menyatakan bahwa keputusan akhir terkait izin toko modern berada di luar kewenangannya.

“Sukaemi merasa tidak pernah memungut biaya dalam penerbitan rekomendasi,” jelas AKP Bayu.

Namun, Polres Bojonegoro tidak serta merta menerima bantahan tersebut.

Mereka berjanji untuk terus mendalami setiap informasi yang ada, dan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali saksi-saksi terkait, termasuk mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yusnita Liasari.

“Jika ada informasi tambahan, kami akan memanggil kembali mantan Kadisdagkop-UM Sukaemi, mantan Kepala DPMPTSP Yusnita Liasari, dan saksi-saksi lainnya,” tegas AKP Bayu.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Polres Bojonegoro berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas. (Red)