Infotaiment

Ketiadaan Anggota Dewan di Musrenbang Kedungadem Picu Kritik Tajam

aksesadim01
15
×

Ketiadaan Anggota Dewan di Musrenbang Kedungadem Picu Kritik Tajam

Sebarkan artikel ini
Img 20250226 Wa0051

BOJONEGORO – Absennya para wakil rakyat dari DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) di Kedungadem menuai sorotan pedas.

Ketidakhadiran ini dianggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Seorang kepala desa di Kedungadem yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

“Musrenbang Kecamatan adalah wadah penting bagi kami untuk merumuskan prioritas pembangunan. Seharusnya, para anggota dewan hadir untuk mendengarkan langsung aspirasi kami,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah undangan telah disampaikan kepada pihak DPRD, ataukah ada agenda lain yang berbenturan.

Sementara itu, Ketua LSM PIPBR, Mbah Manan, menegaskan bahwa kehadiran anggota DPRD dalam Musrenbangcam adalah sebuah keharusan.

“Mereka adalah representasi masyarakat di tingkat kabupaten. Kehadiran mereka memastikan bahwa kepentingan warga kecamatan terakomodasi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa salah satu fungsi utama DPRD adalah pengajuan anggaran, yang sangat relevan dengan Musrenbangcam.

Mbah Manan juga menyoroti Pasal 142 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan anggota DPRD untuk hadir dalam Musrenbangcam di daerah pemilihan mereka.

“Ketidakhadiran ini jelas melanggar hukum,” tandasnya.

Absennya anggota DPRD, menurut Mbah Manan, dapat mengganggu efektivitas Musrenbangcam dan menghambat transparansi pengelolaan anggaran.

Ia khawatir hal ini akan memicu kekecewaan dan antipati masyarakat. “Perlu ada evaluasi dan perbaikan agar Musrenbangcam dapat berjalan dengan efektif dan transparan,” pungkasnya. (red)