BOJONEGORO – DPRD Jawa Timur, mendukung penuh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro.
Wakil Ketua IV DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi beberapa waktu lalu sebagai tanggung jawab legislatif untuk memastikan masyarakat memahami regulasi yang telah disahkan.
“Perda ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan sehat sekaligus menjaga keseimbangan hak masyarakat. Saya berharap pertemuan ini bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Sri Wahyuni, yang juga merupakan mantan tenaga kesehatan, Kamis (16/1).
Sementara Anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, menilai Perda ini sebagai solusi untuk menciptakan kawasan sehat tanpa menghambat industri rokok.
“Perda KTR tidak bermaksud menekan produksi rokok, tetapi mengatur kawasan seperti rumah sakit, rumah ibadah, dan sekolah agar menjadi lingkungan bebas asap. Sementara itu, industri rokok tetap memiliki peran besar dalam mendukung perekonomian,” jelas Sukur.
Direktur RS Aisyiyah Bojonegoro, dr. Tomy Oeky Prasiska, menambahkan bahwa rumah sakit harus menjadi kawasan tanpa rokok sesuai regulasi yang berlaku.
“Rumah sakit adalah area yang wajib bebas asap rokok. Sosialisasi ini penting untuk mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, agar mendukung implementasi Perda,” paparnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa Perda ini berupaya menjaga keseimbangan hak masyarakat untuk merokok dan hak untuk sehat.
“Perda ini memastikan ada ruang bagi perokok tanpa mengorbankan hak masyarakat lain yang ingin bebas dari asap rokok. Misalnya, kantor-kantor dengan izin provinsi wajib menyediakan area khusus merokok dalam dua tahun ke depan,” ungkapnya.
Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok terdiri atas 28 pasal dalam 10 bab, yang mencakup lokasi-lokasi seperti rumah sakit, rumah ibadah, tempat pendidikan, dan angkutan umum sebagai kawasan yang harus bebas asap rokok.
“Penerapan Perda ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk hidup sehat dan hak bagi perokok untuk menikmati kebiasaan mereka di tempat yang sesuai,” tutup Teguh. (Sam)