TNI/POLRI

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

aksesadim01
2513
×

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Fcd53b91 33bf 4bbf 8154 Bfa9547ca26e

NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satreskrim Polres Nganjuk telah mengamankan seorang pria berinisial DP (33), warga Kelurahan Bogo, Kecamatan Nganjuk, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka ditangkap pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 12.45 WIB di sebuah kos di Jalan Gatot Subroto, Nganjuk.

“Kami telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban adalah seorang pelajar berusia 16 tahun, warga Kelurahan Bogo, Nganjuk.

Kejadian tersebut berlangsung pada 2 Desember 2024 di tempat kejadian yang sama. Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum dan akta kelahiran korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar AKP Julkifli.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum terus berlanjut untuk menegakkan keadilan bagi korban.(acha)

GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR

Whatsapp Image 2025 02 20 At 11.03.36 Am 1047x1536

BUPATI BOJONEGORO DAN WAKIL BUPATI BOJONEGORO

Fb Img 1740923490586

SELAMAT DAN SUKSES

Img 20250220 Wa0060

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMK KARTANEGARA WATES

Img 20250526 wa0020

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Img 20241111 wa00071

PERSATUAN JURNALIS INDONESIA

Img 20240505 wa0011

PJI Bojonegoro Mengucapkan HUT RI ke 79

Img 20241127 wa0003
Img 20230530 wa0013

PJ BUPATI BOJONEGORO MENGUCAPKAN

Cream tosca ilustrasi hari pers nasional instagram post 30 x 22 cm 3